Untuk melindungi agar petani tidak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama diluncurkanlah program asuransi bagi petani yang dinamakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program ini diluncurkan oleh Kementerian Pertanian untuk menjamin petani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana alam dan serangan hama.
BACA JUGA : Apa Itu Asuransi Usaha Tani
Seperti halnya asuransi lain seperti asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan anak, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan, dan asuransi rumah, asuransi usaha tani ini juga mewajibkan pembayaran premi. Namun jangan khawatir, karena preminya cukup kecil.
Mengutip Mentan Syahrul Yasin Linpo, bahwa kenapa petani harus mengasuransikan lahan pertaniannya? Karena ancaman gagal panen bisa membuat petani menderita kerugian. Dan ini jelas turut mengganggu produktivitas. Dengan asuransi ini maka petani tidak akan membantu mengurangi kerugian.
Besaran Nilai Jaminan dan Premi Asurani Tani

Untuk bisa mengikuti program asuransi ini, petani diwajibkan membayar premi sebesar 20 persen saja atau sekitar Rp 36 ribu per hektar lahannya per musim tanam padi. Sisanyanya pemerintah memberikan subsidi premi sebesar Rp 144 ribu per hektar per musim.
Manfaat Asuransi Usaha Tani
Apa yang didapat oleh petani dengan program asuransi ini? Keuntungan dari program asurani ini adalah petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti untung) Rp 6 juta per hektar.
Jadi dengan membayar hanya Rp 36 ribu, petani akan mendapat Rp 6 juta pengganti kerugian akibat dari kagagalan panen akibat banjir dan serangan OPT. Serangan OPT yang dimaksud adalah hama wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.
Sedangkan bencana alam yang dimaksu dalah meliputi banjir dan kekeringan.
Cara Mendapatkan AUTP
Untuk memperoleh manfaat proteksi dari asuransi usaha tanai ini terdapat beberapa persyaratan.
Petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian. Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992 yang memuat terkait kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi.
Waktu pendaftaran dilakukan paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Kesimpulan
Dengan adanya program asuransi bagi petani yaitu asuransi usaha tani padi (AUTP) maka petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.
Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.
Namun siapa yang menginginkan kegagalan panen? Tentu tidak ada. Ini adalah salah satu usaha dan fasiliatas dari pemerintah untuk membantu petani untuk medapatkan modal tanam pada masa tanam berikutnya, jika petani mengalami kegagalan panen akibat serangan hama dan bencana alam.
Syukur alhamdulillah jika panen berlimpah dan harga jual padi juga mahal. Tentu akan lebih membahagiakan petani.