Cukup Bayar 36 Ribu dapat 6 Juta Rupiah: Asuransi Usaha Tani Padi

Cukup Bayar 36 Ribu dapat 6 Juta Rupiah: Asuransi Usaha Tani Padi

Untuk melindungi agar petani tidak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama diluncurkanlah program asuransi bagi petani yang dinamakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). 

Program ini diluncurkan oleh Kementerian Pertanian untuk menjamin petani dari kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana alam dan serangan hama. 

BACA JUGA : Apa Itu Asuransi Usaha Tani

Seperti halnya asuransi lain seperti asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan anak, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan, dan asuransi rumah, asuransi usaha tani ini juga mewajibkan pembayaran premi.  Namun jangan khawatir, karena preminya cukup kecil. 

Mengutip Mentan Syahrul Yasin Linpo, bahwa kenapa petani harus mengasuransikan lahan pertaniannya? Karena ancaman gagal panen bisa membuat petani menderita kerugian. Dan ini jelas turut mengganggu produktivitas. Dengan asuransi ini maka petani tidak akan membantu mengurangi kerugian. 

Besaran Nilai Jaminan dan Premi Asurani Tani

Untuk bisa mengikuti program asuransi ini, petani diwajibkan membayar premi sebesar 20 persen saja atau sekitar Rp 36 ribu per hektar lahannya per musim tanam padi.  Sisanyanya pemerintah memberikan subsidi premi sebesar Rp 144 ribu per hektar per musim.

Manfaat Asuransi Usaha Tani

Apa yang didapat oleh petani dengan program asuransi ini?  Keuntungan dari program asurani ini adalah petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti untung) Rp 6 juta per hektar.

Jadi dengan membayar hanya Rp 36 ribu, petani akan mendapat Rp 6 juta pengganti kerugian akibat dari kagagalan panen akibat banjir dan serangan OPT.  Serangan OPT yang dimaksud adalah hama wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Sedangkan bencana alam yang dimaksu dalah meliputi banjir dan kekeringan.

Cara Mendapatkan AUTP

Untuk memperoleh manfaat proteksi dari asuransi usaha tanai ini terdapat beberapa persyaratan.

Petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian. Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992 yang memuat terkait kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi.

Waktu pendaftaran dilakukan paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Kesimpulan

Dengan adanya program asuransi bagi petani yaitu asuransi usaha tani padi (AUTP) maka  petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.

Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

Namun siapa yang menginginkan kegagalan panen? Tentu tidak ada.  Ini adalah salah satu usaha dan fasiliatas dari pemerintah untuk membantu petani untuk medapatkan modal tanam pada masa tanam berikutnya, jika petani mengalami kegagalan panen akibat serangan hama dan bencana alam.

Syukur alhamdulillah jika panen berlimpah dan harga jual padi juga mahal.  Tentu akan lebih membahagiakan petani.

Apa Itu Asuransi Usaha Tani ?

Apa Itu Asuransi Usaha Tani ?

Bertani ini penuh ketidak pastian.  Itulah kenapa dikenal dengan “Hukum Petani”. Salah satu “Hukum Petani” adalah “Petani itu selalu menanam, tapi belum pasti memanen”.  Artinya petani itu akan selalu menanam, namun kepastian untuk memanen itu tidak ada.  Kenapa?

Ya karena pertanian (baca: Bertani, agribisnis, agrobusiness, tata usaha pertanian) itu sangat tergantung dengan banyak faktor, diantaranya kondisi alam, kesuburan tanah, serangan hama dan penyakit tanaman (Organisme Pengganggu Tanaman), input sarana produksi pertanian, dan sumber daya manusia-nya yaitu kapabilitas (skill dan knowledge) petaninya, termasuk adopsi terhadap inovasi dan teknologi.

Karena penuh dengan ketidakpastian itulah, pemerintah yang bertanggungjawab saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP

Adanya AUTP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani dari kerugian akibat dengan gagal panen dengan mendapatkan kembali modal kerja dari klaim asuransi.  Dengan jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

Tujuan Asuransi  Usaha Tani Padi

AUTP tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah agar petani terlindungi dari resiko kegagalan panen dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan dan serangan hama dan OPT.  Serangan hama dan penyakit ini yang mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.

Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.

Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Mekanisme Asuransi Usaha Tani Padi

Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional atau sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

AUTP ini waktu pendaftarannya dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.  Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.

Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %.

Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Kapan Klaim Asuransi Dibayarkan?

Klaim pengganti biaya akibat dari kerugian petani yang diakibatkan oleh faktor-faktor seperti yang disebutkan di atas.  Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim maka akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. 

Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar Rp 6 juta rupiah. 

Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening alias ditransferkan langsung ke rekening petani atau kelompok tani yang mengklaim.

<