Apa Itu Asuransi Usaha Tani ?

Apa Itu Asuransi Usaha Tani ?

Bertani ini penuh ketidak pastian.  Itulah kenapa dikenal dengan “Hukum Petani”. Salah satu “Hukum Petani” adalah “Petani itu selalu menanam, tapi belum pasti memanen”.  Artinya petani itu akan selalu menanam, namun kepastian untuk memanen itu tidak ada.  Kenapa?

Ya karena pertanian (baca: Bertani, agribisnis, agrobusiness, tata usaha pertanian) itu sangat tergantung dengan banyak faktor, diantaranya kondisi alam, kesuburan tanah, serangan hama dan penyakit tanaman (Organisme Pengganggu Tanaman), input sarana produksi pertanian, dan sumber daya manusia-nya yaitu kapabilitas (skill dan knowledge) petaninya, termasuk adopsi terhadap inovasi dan teknologi.

Karena penuh dengan ketidakpastian itulah, pemerintah yang bertanggungjawab saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi yang disingkat dengan AUTP

Adanya AUTP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani dari kerugian akibat dengan gagal panen dengan mendapatkan kembali modal kerja dari klaim asuransi.  Dengan jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

Tujuan Asuransi  Usaha Tani Padi

AUTP tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah agar petani terlindungi dari resiko kegagalan panen dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen akibat dari banjir, kekeringan dan serangan hama dan OPT.  Serangan hama dan penyakit ini yang mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.

Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.

Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Mekanisme Asuransi Usaha Tani Padi

Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 %. Berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80% sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 % proporsional atau sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

AUTP ini waktu pendaftarannya dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.  Prosesnya dimulai dengan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan.

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.

Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 %.

Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

Kapan Klaim Asuransi Dibayarkan?

Klaim pengganti biaya akibat dari kerugian petani yang diakibatkan oleh faktor-faktor seperti yang disebutkan di atas.  Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim maka akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. 

Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar Rp 6 juta rupiah. 

Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening alias ditransferkan langsung ke rekening petani atau kelompok tani yang mengklaim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

<